Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kota Tasikmalaya, 9 Pasar Tetap Buka dengan Pembatasan Waktu

Kompas.com - 04/05/2020, 23:09 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman memastikan 9 pasar rakyat atau tradisional di wilayahnya masih tetap akan dibuka tetapi waktunya dibatasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan itu berlaku pula untuk Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Transaksi jual beli di pasar induk Kota Tasikmalaya itu dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB setiap hari.

"Kalau khusus pasar malam di Pasar Induk Cikurubuk biasanya buka itu selama 24 jam. Nah, untuk masa PSBB selama dua pekan nanti mulai beroperasi sejak pukul 7 malam sampai 11 malam," jelas Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (4/5/2020).

Baca juga: 7 Pembatasan Sosial di Kota Tasikmalaya Diterapkan Mulai 6 Mei, Apa Saja?

Menurut Budi, pembatasan fasilitas umum yang dikecualikan untuk salah satunya pasar rakyat sesuai perintah dari Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto yang meminta pasar rakyat tetap beroperasi.

Apalagi, selama ini warga sangat membutuhkan bahan pokok di bulan Ramadhan untuk menjalankan ibadah puasa.

"Selama PSBB dua pekan nanti, fasilitas umum ditutup kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, penyediaan atau pengiriman barang," tanbah Budi.

Sedangkan bagi 9 pasar yang buka reguler, lanjut Budi, akan dibuka mulai pukul 04.00 WIB dini hari hingga pukul 19.00 WIB selama masa PSBB.

Khusus untuk minimarket, supermarket dan pusat perberlanjaan modern bisa buka mulai pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB sore setiap hari selama dua pekan.

"Saya minta kepada masyarakat untuk mengutamakan pesanan barang dengan jarak atau pelayanan antar atau sistem online. Mari kita bersama-sama ikut jaga stabilitas ekonomi dan tidak menaikkan harga barang selama masa PSBB," ujar Budi.

Budi mengaku pihaknya telah menetapkan 7 pembatasan sosial selama berlakunya PSBB dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020.

Budi mengingatkan masyarakat jika tak mematuhi aturan selama PSBB akan dikenai sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha.

"Terkait dengan rencana PSBB di Kota Tasikmalaya merupakan tindak lanjut persetujuan pengajuan PSBB Pemprov Jabar oleh Kemenkes, PSBB serentak se-Jabar ini akan dilaksanakan efektif 14 hari dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020. Sebanyak 7 pembatasan sosial kita terapkan," jelas Budi.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Hanya Terapkan PSBB di 3 Kecamatan

Budi menambahkan, 7 pembatasan sosial selama PSBB itu adalah diliburkannya sekolah atau lembaga pendidikan, penghentian aktifitas kerja dengan pengecualian beberapa kategori, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di fasilitas umum, pembatasan jam operasional pasar tradisional atau pasar rakyat, penghentian transportasi umum kecuali barang pokok dan terakhir penerapan jam malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com