Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Sumedang Diperpanjang, Pelanggar Kena Pidana dan Tercatat di SKCK

Kompas.com - 04/05/2020, 19:52 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, PSBB Sumedang diperpanjang untuk dua minggu ke depan. Terhitung mulai 6 Mei hingga 20 Mei 2020.

"PSBB Sumedang diperpanjang untuk dua minggu ke depan dan berlaku di seluruh kecamatan (26 kecamatan)," ujar Dony, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang, melalui live Instagram Humas Setda Sumedang, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Truk Masuk Jurang di Cadas Pangeran Sumedang Jadi Tontonan Warga

Dony menuturkan, PSBB Sumedang berlaku di seluruh kecamatan karena hingga saat ini pemudik masih tersebar di seluruh kecamatan.

Saat ini, kata Dony, jumlah pemudik yang tersebar di 26 kecamatan ini masih mencapai 4.600 orang lebih.

"Jadi seluruh kecamatan tanpa terkecuali akan melaksanakan PSBB," tutur Dony.

Dony menyebutkan, perpanjangan PSBB Sumedang ini juga mengacu pada hasil evaluasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Di mana hasil evaluasi, PSBB Sumedang yang berlangsung sejak 20 April 2020 masih terjadi banyak pelanggaran.

"Untuk PSBB ke depan akan dipertegas lagi melalui sanksi. Jadi akan ada sanksi tegas bagi para pelanggarnya," sebut Dony.

Sanksi tersebut, kata Dony, berupa penilangan kepada warga pelanggar. Dalam surat tilang ini, warga yang melanggar akan tercatat sebagai pelanggar pidana karena melanggar aturan PSBB.

"Bagi yang melanggar nanti akan tercatat di SKCK sebagai pelanggaran pidana PSBB," sebut Dony.

Jadi, kata Dony, apabila pelaksanaan PSBB putaran pertama fokusnya kepada edukasi dan diseminasi aturan, maka pada putaran kedua ini difokuskan pada penegakkan aturan.

"Jadi PSBB putaran kedua ini merupakan fase penegakkan dan penindakan," tutur Dony.

Dony menuturkan, hasil evaluasi PSBB pertama relatif belum optimal. Dengan skor baru mencapai 64, 79.

Meliputi indikator efektivitas penerapan Perbup skor 81,16. Indikator jumlah kasus terkait Covid-19 skor 48,80.

Baca juga: Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Tunai JPS Covid-19, Berikut Jadwalnya

Kemudian indikator sebaran kasus terkait Covid-19 scorenya 41,00. Indikator pergerakan moda transportasi di bawah 30 persen dengan skor 60.00, dan indikator penyaluran JPS dengan 93,00.

"Perpanjangan PSBB Sumedang ini juga sinergi dengan rencana pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com