GARUT, KOMPAS.com – Sebanyak 14 Kecamatan di Kabupaten Garut, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring diberlakukannya PSBB di wilayah Jawa Barat.
Keputusan pemberlakukan PSBB di 14 Kecamatan tersebut diputuskan Pemkab Garut setelah menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Garut.
“Barusan kami melakukan rapat Gugus Tugas, terutama membahas wilayah yang akan dilakukan PSBB. Tadi disepakati, kami memutuskan untuk melakukan PSBB parsial. Artinya, dari 42 kecamatan, ada 14 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB,” ujar Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (4/5/2020).
Baca juga: PSBB Kota Bandung Tinggal 1 Hari Lagi, Ini Beberapa Hasilnya
Sebanyak 14 Kecamatan tersebut dibagi dalam tiga zona yang didasarkan atas sebaran Covid-19 di Garut.
Zona pertama ada di wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Karangpawitan dan Banyuresmi.
Sementara, zona kedua mencakup wilayah Kecamatan Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan dan Kadungora.
Kemudian, zona ketiga mencakup wilayah Cigedug, Cisurupan dan Cikajang yang ada di wilayah selatan Garut.
Baca juga: Orangtua Youtuber Ferdian Paleka Janji Antarkan Anaknya ke Polisi
Kecamatan Kadungora dan Limbangan sebenarnya belum ada kasus positif Covid-19.
Namun, di dua kecamatan itu sengaja diberlakukan PSBB mengingat keduanya menjadi gerbang pintu masuk Kabupaten Garut dari arah Bandung dan Jakarta.
Menurut Helmi, secara teknis pelaksanaan PSBB di Garut akan dilaksanakan mulai 6 hingga 19 Mei 2020.