PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSBB sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19.
Saat ini ada 109 warga Palembang yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Satu Pelaku Prank Sembako di Bandung Diserahkan Ibunya ke Polisi
Pengajuan PSBB tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel untuk selanjutnya diteruskan ke Kemenkes.
Ratu Dewa mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan berbagai kajian khusus untuk melengkapi persyaratan PSBB ke Kemenkes.
Baca juga: Belitung 2 Pekan Tanpa Penambahan Pasien Corona, Ini Rahasianya
Setelah seluruh syarat tersebut lengkap, usulan itu langsung mereka berikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk disampaikan ke Kemenkes.
"Kemungkinan besok akan langsung diserahkan Pemprov Sumsel ke Kemenkes. Setelah itu kita akan menunggu, apakah disetujui atau tidak," kata Ratu usai menyerahkan berkas PSBB di Kantor Pemprov Sumsel, Senin (4/5/2020).
Ia mengatakan, jika nantinya PSBB tersebut disetujui, Pemerintah Kota Palembang akan langsung membuat peraturan Wali Kota (Perwali) untuk membuat kebijakan tentang aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Baca juga: Kisah Bocah 9 Tahun, Kedua Kaki Melepuh di Lahan Gambut yang Terbakar