Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya di 3 Kecamatan, PSBB Akan Berlaku Penuh di Tasikmalaya

Kompas.com - 02/05/2020, 16:21 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19 di seluruh kecamatannya.

Kebijakan itu diambil setelah pengajuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disetujui Kementerian Kesehatan.

"Hasil pembahasan terbaru akhirnya kita akan terapkan untuk seluruh kecamatan berjumlah 10 kecamatan. Tapi di 3 kecamatan yaitu Tawang, Cihideung dan Cipedes akan diprioritas khusus," jelas Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Baca juga: Travel Gelap Rute Jakarta-Tasikmalaya yang Beroperasi Selama PSBB Ditangkap

Sebelumnya, hanya tiga kecamatan di Kota Tasikmalaya yang diberlakukan PSBB.

Menurut Ivan, tiga kecamatan itu mendapat perhatian khusus karena selama ini paling banyak terdapat penyebaran orang terinfeksi virus corona.

Selain itu, tiga kecamatan tersebut jadi pusat perekonomian sehingga paling banyak mobilisasi warga setiap harinya.

"Di tiga kecamatan itu selama ini paling banyak pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, perkantoran lembaga pemerintah dan swasta. Namun, kita berlakukan nantinya untuk semua kecamatan, bukan hanya wilayah tertentu saja," kata Ivan.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Hanya Terapkan PSBB di 3 Kecamatan

Saat PSBB berlaku secara keseluruhan, Gugus Tugas Covid-19 Tasikmalaya akan membuat pos pemantauan pusat kegiatan masyarakat. Di pos itu, juga akan ada pembatasan lalu lintas. 

Menurut dia, kendaraan yang masuk akan diperiksa di pos terkait keperluannya. Selain itu, petugas juga akan terus monitor kondisi di lapangan.

"Jadi ada semacam pos penyekatan untuk memantau kendaraan yang mau masuk ke pusat kota. Kalau ada kerumunan lebih dari lima orang akan dibubarkan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com