PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Kasus pencurian pistol di gudang logistik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir.
Setelah menahan dua terduga pencuri, Bripda MAF dan MA, tim penyidik juga menahan dua anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan, Bripda BAS dan AA, yang diduga jadi penadah.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 480 tentang penadahan, Pasal 363 tentang pencurian dan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senpi," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi saat rilis, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Polisi Curi Pistol dari Gudang Amunisi, Kompolnas Minta Pengamanan Diperketat
Wahyudi menuturkan, sebanyak tiga personel Polda Sumsel dijemput menggunakan helikopter. Dua di antaranya ditahan karena terkait pembelian dan penadahan.
Sedangkan satu personel masih dinyatakan sebagai saksi.
Dengan demikian, total oknum anggota polisi yang ditahan sebanyak 4 orang. Rinciannya, dua personel dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dam dua lainnya dari Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Berawal dari Temukan Kunci di Meja Kantin, 2 Oknum Polisi Polda Babel Curi 7 Pistol Dinas
Personel polisi yang terlibat pembelian diketahui bertugas di bagian Sabhara Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
"Sebanyak tujuh pucuk senpi yang sebelumnya hilang telah ditemukan. Semuanya lengkap kami amankan untuk penyelidikan," kata Wahyudi.