Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Mei Tarif Penyeberangan Kapal di Pelabuhan Merak Resmi Naik

Kompas.com - 01/05/2020, 09:45 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Tarif penyeberangan kapal lintas daerah di Pelabuhan Merak - Bakauheuni dan sebaliknya resmi naik dan mulai berlaku 1 Mei 2020.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi mengatakan, keputusan tersebut sudah disepakati bersama sejak tanggal 22 April lalu, setelah melalui pertimbangan panjang dari tahun lalu.

"Keputusan sudah tanggal 22 April, cuma gonjang-ganjing mau dilaksanakan atau enggak, pembahasan tahun sejak tahun kemarin, lalu saat rapat vicon (video conference) diputuskan tanggal 1 Mei berlaku," kata Nurhadi dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Pemudik Terus Berdatangan ke Pelabuhan Merak, 904 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Nurhadi mengatakan, berbagai alasan menjadi pertimbangan dinaikannya tarif penyeberangan kapal yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut, satu di antaranya adalah tuntutan perusahaan pelayaran.

Kata Nurhadi, perusahaan pelayaran mengaku kesulitan menjalani operasional jika hanya dengan tarif lama.

"Itu sebelum kasus pandemi global ini, mereka sudah kesulitan ditambah lagi pandemi, makin sekarat mereka, karena sudah tidak boleh mengangkut penumpang, akhirnya diputuskan, yasudahlah naik," kata dia.

Kenaikan tarif tersebut besarannya bervariasi, antara penumpang pejalan kaki, dengan kendaraan hingga angkutan barang, rata-rata, kata Nurhadi sekitar 9 persen.

Nurhadi merinci untuk penumpang kapal ekonomi tarifnya kini Rp19.500, sementara untuk sepeda motor roda dua Rp54.500 dan mobil pribadi Rp 419.000.

Baca juga: Pelabuhan Merak Ditutup Bagi Pemudik, tapi Penumpang Tertentu Masih Bisa Lewat

Data kenaikan tarif

Berikut adalah data lengkap tarif kenaikan penyeberangan kapal di lintas Merak - Bakauheni mulai 1 Mei 2020:

Penumpang Kelas Ekonomi Rp19.500

Kendaraan Golongan I Rp23.500

Kendaraan Golongan II Rp54.500

Kendaraan Golongan III Rp116.000

Kendaraan Golongan IV Penumpang Rp419.00

Kendaraan Golongan IV Barang Rp388.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com