Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Terlibat Pencurian 7 Pistol Terancam Penjara dan Pemecatan

Kompas.com - 30/04/2020, 10:47 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam pencurian tujuh senjata api di gudang logistik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung bakal menjalani dua proses hukum.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi mengatakan, para tersangka yang kini telah ditahan akan dijerat pasal pidana tentang pencurian dan pasal disiplin anggota.

"Proses pertama di pidana umum dulu. Setelah divonis hakim, kemudian dibuka sidang etik anggota," kata Maladi kepada Kompas.com di Mapolda, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab 2 Oknum Polisi Polda Babel Curi 7 Pistol

Maladi menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan oknum anggota berpangkat bripda tersebut termasuk pelanggaran etik berat.

Keputusan sidang bisa mengarah pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Merujuk Pasal 362, 363 dan 364 KUHP, pelaku pencurian dapat dihukum lima tahun penjara. Hukuman bisa ditambah jika termasuk pemberatan dan membahayakan keamanan negara.

"Kena satu tahun di pidana umum, nanti di sidang etik bisa pemecatan," ujar Maladi.

Tersangka masing-masing MAF dan MA diketahui mengambil tujuh unit senjata api jenis pistol beserta kotaknya pada Januari 2020.

Kemudian senjata tersebut dijual pada anggota polisi yang bertugas di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Baca juga: 2 Polisi Muda yang Mencuri Pistol Ditahan di Rutan

Selain menahan MAF dan MA, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga telah meringkus anggota polisi yang terlibat pembelian senjata di Sumatera Selatan.

Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com