Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pontianak yang Mudik Terancam Penundaan Gaji dan Kenaikan Pangkat

Kompas.com - 29/04/2020, 13:41 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik.

Menurut dia, jika ada ASN yang ketahuan mudik akan mendapat sanksi berupa penundaan gaji dan pangkat.

"Jika masih ada ASN di Kota Pontianak yang tetap nekat melakukan mudik maka ada sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan gaji berkala," kata Edi kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Empat Bupati di Sulsel Ajukan Keringan Kredit untuk Legislator dan ASN

Diterangkan, secara tertulis, Pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik.

Maka dari itu, dia berharap masyarakat segera melapor jika mendapati aparatur sipil negara yang masih mudik.

"Bagi masyarakat silakan saja laporkan jika ada yang diam-diam sudah mudik," kata Edi.

Baca juga: ASN yang Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS Terancam Dipecat

Diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com