Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Penting Diketahui

Kompas.com - 29/04/2020, 12:57 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya diperpanjang demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, PSBB periode kedua juga diterapkan selama 14 hari atau sama dengan periode pertama.

"PSBB kita perpanjang. Periode kedua mulai 1 hingga 14 Mei 2020. Untuk periode pertama berakhir pada 30 April 2020," kata Irba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Kronologi Polisi Mencuri dan Menjual Pistol

Dia mengatakan, perpanjangan PSBB tidak perlu mengajukan izin lagi, tapi hanya melaporkan hasil selama periode pertama kepada Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, Irba menjelaskan, rapat evaluasi PSBB periode pertama telah dilakukan.

Rapat evaluasi oleh Pemkot Pekanbaru bersama DPRD, MUI, Kepolisian, TNI dan instansi lainnya.

"Evaluasi yang pertama, selama penerapan PSBB tahap awal mungkin ada kekurangan-kekurangan dari kita, itu wajar saja. Tentu akan kita benahi PSBB tahap kedua. Kemudian ada menuai kritikan, itu juga hal biasa," kata Irba.

Baca juga: Gunakan Kursi Roda, Istri Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemakaman Suaminya

Periode kedua lebih tegas soal sanksi

Kemudian evaluasi yang kedua membahas soal pelanggaran PSBB.

Pada periode kedua ini, masyarakat yang masih belum taat peraturan akan diberikan tindakan tegas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com