Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Dianiaya Oknum Polisi karena Dituding Mencuri Ponsel

Kompas.com - 28/04/2020, 20:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dituding mencuri telepon seluler (ponsel), seorang pria bernama Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, nyaris tewas setelah diduga dianiaya sejumlah oknum polisi di Polres Kupang Kota, Senin (27/4/2020) sore.

Akibatnya, Frengky mengalami cedera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Jihanes Kupang.

Adik kandung Frengky, Meldy Riwu, mengatakan, kejadian yang dialami kakaknya bermula saat dua orang anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota mendatangi tempat tinggal kakaknya.

Baca juga: Fakta Perempuan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong, Ternyata Dibunuh Suami

Kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa kakaknya ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian ponsel.

Saat akan dibawa, kakaknya sempat bingung dengan tudingan yang dilayangkan polisi karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel.

"Rupanya pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp 200.000. Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos. Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Kemudian, kakaknya pun dibawa ke Mapolsek Maulafa dan selanjutnya ke Markas Polres Kupang Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com