Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Berlaku Hari Ini, Ketahui Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 28/04/2020, 04:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam Pergub yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat. 

Baca juga: Jam Malam Akan Diberlakukan Saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.

Baca juga: Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara. Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com