Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 21:35 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) meliburkan sekitar 5.200 karyawannya setelah ditemukan dua orang di antaranya menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona atau Covid-19.

Karena diliburkan, otomatis operasional perusahaan yang berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tersebut, libur selama 14 hari sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghentian operasional perusahaan tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

"Di PT PEMI ini sudah ada 2 kasus karyawan meninggal, walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90% sudah dinyatakan positif Covid 19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," Kata Zaki di PT PEMI Balaraja, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Hari Kedua PSBB Kabupaten Tangerang, Polisi Catat 431 Pelanggaran

Penghentian operasional sementara berlaku selama 14 hari mulai tanggal 27 April sampai dengan 14 hari ke depan.

Selain meliburkan karyawannya, Zaki meminta pihak perusahaan untuk melakukan rapid test secepatnya. Hasil rapid test tersebut nantinya diminta diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tracing jika ada yang reaktif.

Terkait penghentian operasional ini, pihak perusahaan sendiri menerima dan akan mengikuti aturan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

"Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di Perusahaan Kami," kata Chairman PT Pemi, Yamashita.

Namun demikian, dirinya meminta kebijakan kepada Bupati Lebak untuk tetap mengizinkan sedikitnya 10 pegawai tetap bekerja untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan perusahaan.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Segera Berlakukan PSBB, Siapkan Anggaran Rp 253,8 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com