Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ikut Data Warga Kota Tegal yang Belum Dapat Bansos Saat PSBB

Kompas.com - 27/04/2020, 15:14 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com- Anggota Polres Tegal Kota mulai dikerahkan untuk mendata warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengungkapkan, sambil menunggu teknis cara bertindak dari Polda Jateng, telah menerjunkan anggotanya untuk mulai melakukan pendataan.

"Sambil menunggu cara bertindak teknis dari Kapolda kita terjunkan anggota untuk mendata masyarakat yang belum mendapatkan sembako," kata Rondhijah, melalui pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Nekat Mudik ke Tegal, Pemudik Siap-siap Dikarantina di GOR

Kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk tanggap bansos bagi masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.

Rondhijah mengatakan, data yang sedang dikumpulkannya harus valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Data tersebut akan dilaporkan berjenjang hingga ke pimpinan tinggi di tingkat pusat.

"Kita juga akan buka hotline untuk laporan masyarakat yang belum mendapatkan sembako, bisa lapor ke Polres Tegal Kota," imbuh Rondhijah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan jajaran polres untuk menyisir warga terdampak Covid-19 yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Baca juga: Hari Kedua PSBB di Kota Tegal, Warga Terobos Beton Blokade Jalan

Sebanyak 500 Polres pun diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut.

"Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos." kata Jenderal Idham, di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut. "(Anggaran) dari Mabes Polri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com