Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Terkait Asimilasi Napi, Kepala Rutan Surakarta: Kami Melaksanakan Permenkumham

Kompas.com - 27/04/2020, 12:55 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Soleh Joko Sutopo mengatakan, pembebasan narapidana melalui program asimilasi akibat wabah Covid-19 sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Hal tersebut disampaikan Soleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com terkait gugatan yang dilayangkan oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020).

"Kami belum tahu gugatan yang dimaksud itu seperti apa. Karena yang jelas, apa yang kami laksanakan adalah melaksanakan dari Permenkumham No 10 Tahun 2020. Syarat-syarat apa saja sudah kita penuhi," kata Soleh.

Baca juga: Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi

Selain itu, lanjut Soleh, pihaknya juga sudah melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

"Setelah itu, hasil sidang keluar SK kita tanda tangani kalau memang hasil keputusan dari sidang itu menyetujui. Jadi, semua kita penuhi," ungkapnya.

Dia menyebut, dari 38.000-an napi di seluruh Indonesia yang mendapat program asimilasi akibat wabah Covid-19, baru sekitar 39 orang yang mengulangi tindakan kriminal.

"Itu presentasinya 0,00 sekian. Saya yakin masyarakat itu resah adalah. Cuma dengan suasana Covid-19, lockdown, perekonomian seperti ini belum bisa menjadi alasan untuk dasar sebenarnya," tutur dia.

"Mungkin di luar lebih banyak dari pada yang kita asimilasi kemarin. Dan, pengawasan sudah ada dari Bapas," sambung Soleh.

Soleh menegaskan, program asimilasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan SOP dan regulasi yang ada. Begitu juga dengan syarat sudah terpenuhi.

"Yang jelas apa yang saya lakukan sebagai Karutan melakukan asimilasi ini jelas sesuai dengan peraturan yang ada, tidak ada pungutan sama sekali, dan prosedurnya sudah kita lalui dengan regulasi yang ada," tandas Soleh.

Baca juga: Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut Gugatan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).

Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com