Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarakan Berlakukan PSBB Mulai Minggu, Pelanggar Kena Sanksi Denda hingga Penjara

Kompas.com - 27/04/2020, 08:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kota Tarakan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Minggu (26/4/2020).

Sebelumnya sempat dilakukan uji coba tiga hari, Kamis 23 April sampai Sabtu 25 April 2020.

Uji coba dilakukan sembari sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul mengatakan selama PSBB, jam buka restoran, rumah makan, cafe, dan sejenisnya hanya sampai jam 21.00 Wita.

“Dilarang makan di tempat. Hanya melayani take away atau dibawa pulang dan pemesanan daring,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah

Untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro atau kuliner jam buka dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

Begitu juga pelaku usaha penjual takjil atau makanan buka puasa hanya dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita.

“Mereka (pelaku usaha) harus pakai sarung tangan, penjepit makanan dan harus mengambil jarak dengan pembeli,” kata dia.

Kemudian, untuk jam buka supermarket, minimarket, toko dan sejenisnya yang menyediakan sembako hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Lalu, jam buka untuk pertokoan non sembako hanya sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Sementara, untuk pedagang kaki lima klontong, mainan, pakaian dan lain sejenisnya hanya diizinkan menjual dari pukul 17.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita.

Selanjutnya, untuk jam buka SPBU hanya sampai pukul 18.00 Wita.

Lebih lanjut, untuk kegiatan perhotelan harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Pihak hotel juga wajib membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar.

“Dilarang ada penyajian makan bersama di satu tempat ballroom, restoran atau coffee shop dan fasilitas layanan hotel lainnya yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel,” terang Wali Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com