Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Keempat PSBB, 10.394 Orang Nekat Mudik ke Sumbar

Kompas.com - 25/04/2020, 22:15 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Selama empat hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, tercatat ada 10.394 nekat mudik ke Sumatera Barat.

Pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4/2020), ada 3.599 orang masuk ke Sumbar.

Kemudian Kamis tercatat ada 3.588 dan Jumat tercatat 3.237 orang.

"Secara keseluruhan dari 31 Maret hingga 24 April 2020 tercatat ada 120.589 orang yang masuk Sumbar di 10 pintu masuk," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Sepuluh pintu masuk tersebut, satu bandara Internasional Minangkabau dan sembilan pintu jalur darat.

Baca juga: Empat Hari PSBB di Sumbar, Ada Penambahan 21 Kasus Baru Positif Corona

Pintu jalur darat, dua di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi, satu di Limapuluh Kota dari Riau, dua di Pasaman dari Sumatera Utara dan Riau, satu di Pasaman Barat dari Riau, satu di Dharmasraya dari Riau serta dua di Solok Selatan dari Jambi.

Jasman menyebutkan dari total orang yang masuk ke Sumbar itu tercatat rata-rata per hari ada 4.638 orang.

Mereka yang nekat masuk Sumbar itu menjalani karantina selama 14 hari baik secara mandiri maupun karantina di gedung yang disediakan Pemprov Sumbar.

Terhitung 24 April kemarin, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menerapkan kebijakan penutupan akses jalur darat dari semua angkutan sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, kecuali untuk bandara yang baru terhitung Sabtu (25/4/2020) ini.

Baca juga: Pelanggaran PSBB Sumbar Mulai dari Pengendara hingga Shalat Berjemaah

Sebelumnya diberitakan, terhitung 24 April hingga 31 Mei 2020, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatera Barat yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bagi pengendara yang nekat akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang dan bisa diperpanjang," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi yang dihubungi Kompas.com, Jumat kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com