Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Sabtu, Bandara Supadio Pontianak Tak Melayani Penumpang Umum

Kompas.com - 24/04/2020, 21:30 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Executive General Manager Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Eri Braliantoro memastikan, mereka tidak melayani penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020).

Pelayanan penerbangan hanya untuk kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

"Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut," kata Eri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020) malam.

Baca juga: Bandara YIA Tutup Layanan Penerbangan hingga 1 Juni 2020

Menurut dia, kebijakan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kami telah berkoordinasi dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara untuk memastikan penerapan ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Eri.

Dijelaskan, hari ini operasional Bandara Internasional Supadio Pontianak tetap berjalan normal sesuai jam operasi yang telah ditetapkan, karrna masih masa sosialisasi.

"Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, maka operasional bandara akan dilakukan penyesuaian," jelas Eri.

Baca juga: Calon Penumpang di Bandara Depati Amir Diminta Hubungi Maskapai

Namun demikian, Eri menegaskan, Bandara Internasional Supadio Pontianak tidak setop operasi. Bandara tetap melayani penerbangan-penerbangan khusus yang dikecualikan sebagaimana telah diatur sebelumnya.

Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani: pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Berkaitan dengan mekanisme pengembalian tiket pesawat yang sudah dibeli oleh para calon penumpang, Eri Braliantoro mengimbau amasyarakat memantau informasi yang diberikan oleh Airlines.

"Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines," pungkas Eri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com