BANDUNG, KOMPAS.com - YRR (34), warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung ini harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah melakukan penipuan dan penggelapan 20 kendaraan roda empat.
Pengungkapan penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korban yang ditipu oleh pelaku yang telah merental mobilnya namun tak kunjung kembali.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa awalnya YRR merental mobil berbagai jenis kepada Dadang Suwanda (pelapor) di Kampung Manirancan Desa Manirancan Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung secara bertahap, namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil korban tak kunjung kembali.
Baca juga: 2 Sopir Rental yang Bawa 7 Mahasiswa Positif Corona Jalani Rapid Test
"Pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada korban, tapi malah menggadaikannya (mobil rental) kepada Y dan NH dengan harga gadai Rp.15.000.000 - Rp.20.000.000 per unit mobilnya," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Mendapatkan laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yakni YRR sebagai perental kendaraan dan menggadaikannya, Y (38) dan NH (49) yang menerima gadai.
"Dari hasil pengembangan, kami dapat mengamankan 20 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dari pelaku," ucap Hendra.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 372 dan atau pasal 378 jo pasal 64 jo pasal 55 dan atau pasal 481 K.U.H Pidana. "Hukumannya penjara 20 tahun," kata Hendra.
Baca juga: Alasan Siswa SMA Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, untuk Pamer ke Teman Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.