Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Banten Dianggap Gagal Bayar, Gubernur Pindahkan Kas Daerah ke BJB

Kompas.com - 23/04/2020, 20:42 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menarik dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Bank Banten.

Kas APBD kemudian dipindahkan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Wahidin, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang disimpan di Bank Banten, setelah Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut dianggap gagal bayar.

Baca juga: Ambulans yang Membawa Pasien Corona Terperosok ke Parit

Wahidin mengatakan, sejak 2016 dana Pemerintah Provinsi Banten dan kas daerah disimpan di Bank Banten.

Namun belakangan Bank Banten dianggap gagal bayar.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020), Wahidin menjelaskan bahwa Bank Banten dianggap gagal bayar pada 17 April 2020 lalu.

Saat itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Banten memerintahkan agar Bank Banten segera menyalurkan dana bagi hasil pajak ke seluruh kabupaten/kota di Banten, serta percepatan penyaluran dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Baca juga: Viral Video Warga Protes Menolak Bansos, Ridwan Kamil Minta Maaf

Nilai masing-masing dana yang harus disalurkan dari Bank Banten yakni Rp 181 miliar untuk dana bagi hasil dan Rp 709.217.700.000 dana untuk jaring pengaman sosial.

Namun, hingga 21 April 2020, menurut Wahidin, dana tidak kunjung disalurkan.

"Artinya telah terjadi gagal bayar," kata Wahidin.

Baca juga: 2 Bus Pariwisata Ketahuan Bawa 72 TKI dari Malaysia Saat PSBB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com