Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Minta Program Asimilasi Napi Dihentikan Sejenak

Kompas.com - 23/04/2020, 19:55 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, meminta program asimilasi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dihentikan sejenak.

Hal ini karena napi program asimilasi yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam bui, justru kembali melakukan tindakan kriminal.

"Evaluasi saya ketika terjadi di masyarakat, saya juga menerima banyak laporan dan informasi. Banyak yang juga kemudian melakukan tindakan kriminal setelah keluar dari penjara ini perlu dihentikan sejenak," kata Eva di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Bebas karena Dapat Asimilasi, Pria di Makassar Malah Jadi Begal Ponsel

Sejak Kemenkumham menyampaikan kepada Komisi III DPR tentang rencana dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen), Eva menyampaikan, sudah menggarisbawahi program asimilasi pembebasan napi itu.

"Jangan sampai terjadi moral hazard dalam proses ini. Itu saya ulang berkali-kali," ungkap dia.

Dari awal, Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehingga, semua keputusannya harus berdasarkan dari spirit pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Dalam proses ini baik itu pengusutan dari Kalapas, Bapas, dan selanjutnya. Adapa ini semua. Ini perlu dievaluasi," tutur Eva.

Eva menilai, Bapas tidak melaksanakan fungsinya secara optimal. Ketika Bapas melakukan fungsinya dengan optimal, maka bisa meminimalisir terjadinya tindakan kriminal yang dilakukan napi program asimilasi.

Di sisi lain, Eva juga mengatakan, tugas Polri saat ini cukup berat. Selain terjun di masyarakat mengingatkan masyarakat untuk tetap stay at home di tengah wabah Covid-19, tugas Polri juga memastikan kondisi Kamtibmas.

"Lebih berat lagi ketika terjadi kasus-kasus semacam ini (tindakan kriminal yang dilakukan napi asimilasi)," terang dia.

"Kalau memang ini sudah dihentikan sejenak dan dievaluasi proses dari pembebasan napi dan sudah dikonsultasikan ke Komisi III oleh Kemenkumham, maka tahapan selanjutnya adalah memastikan kesiapan jiwa dari para napi sebelum dibebaskan dan dikoordinasikan dengan kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Residivis yang Dapat Asimilasi Akan Ditempatkan di Sel Khusus Selama 14 Hari

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).

Jumlah narapidana dan anak yang bebas imbas pemberlakuan keputusan menteri tersebut ditaksir akan mencapai 30.000 orang.

"Sekitar 30.000," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com