Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Mobil Lintas Daerah Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

Kompas.com - 23/04/2020, 18:58 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Anggota Polres Lamongan menangkap empat orang komplotan pencuri mobil lintas daerah.

Satu pelaku berinisial RA (31) tewas ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas.

Sementara tiga pelaku lainnya, berinisial T (41), AB (32), dan RE (38), ditangkap tanpa perlawanan.

Terungkapnya tindak kejahatan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Brondong, pada Senin (20/4/2020), bahwa terjadi pencurian di toko bangunan milik Kaspuan di Jalan Raya Daendles, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Apartemen Ditangkap, Ternyata Pegawai Pabrik Keripik Usus

Korban melaporkan telah kehilangan satu unit Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi S 7684 BH bersama sembilan pail (wadah) cat berukuran besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.

"Ada laporan tanggal 20 dan kami laksanakan penangkapan pada 21 April. Jadi hanya berselang sekitar satu hari setelah kejadian," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (23/4/2020).

Petugas kepolisian berhasil melacak empat pelaku, setelah mengetahui kendaraan yang mereka tumpangi saat beraksi. 

"Berawal dari tersangka AB yang kami amankan setelah pinjaman mobil rental itu, kami kemudian berhasil mendapat keterangan tersangka T dan RA, lalu kemudian RE," jelasnya.

T dan RA bertugas sebagai eksekutor, dengan hasil curian diserahkan kepada RE untuk dijual.

Sedangkan sembilan pail cat berukuran besar diserahkan kepada AB juga untuk dijual.

Dari penyidikan, ternyata para pelaku sudah tiga kali beraksi di lokasi lain di wilayah Lamongan.

Mereka juga sempat beraksi di wilayah Gresik dan Bojonegoro.

Baca juga: 6 Pasien Positif Corona di RSUD Jombang Dipindahkan ke Apartemen Mahasiswa

Dengan total barang hasil curian berupa 1 truk dan 2 Mitsubishi L 300 sudah laku terjual senilai Rp 65 juta.

Hasil penjualan dibagi oleh para pelaku. Ada yang dihabiskan untuk membeli barang elektronik, bersenang-senang, membeli narkoba berupa sabu-sabu.

Sabu-sabu didapatkan dari tangan tersangka RA seberat 25 gram. 

"Sementara RA, pada saat kami lakukan pengembangan kasus untuk menunjukkan dimana barang bukti itu dijual, dia kabur atau melarikan diri. Kami berikan peringatan tidak digubris dan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami coba bawa ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong," kata Harun.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com