SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 boleh mengikuti anjuran dokter untuk tidak puasa.
Asalkan, pasien tersebut mengganti puasanya di masa depan.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan, hal itu sesuai dengan kaidah ilmu fiqih umum.
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," kata Munif di Surabaya seperti dilansir Antara, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Penerapan PSBB Surabaya Raya, Khofifah: Jual Beli Takjil Masih Bisa, tapi..
Menurut Munif, hal itu berlaku untuk orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Sedangkan orang yang kondisinya sehat, menurut dia, harus menjalankan puasa.
Munif meminta pasien yang sakit karena corona mematuhi anjuran dokter.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.