Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bosan Tinggal di Rumah, 2 Karyawan Nyabu agar Kuat Main ML dan PUBG

Kompas.com - 23/04/2020, 14:05 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Lukman Hakim (25) dan Fathurrohman (25), keduanya warga Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena nyabu sambil main game online.

Mereka mengaku bosan tinggal di rumah di tengah pandemi corona.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono mengatakan, kedua karyawan koperasi dan pabrik tersebut ditangkap di indekos Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Minggu (19/4/2020) lalu.

"Kedua tersangka berteman. Saat ditangkap, mereka main game online sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Harsono, dalam konferensi pers, di Mapolres Probolinggo Kota Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Muncul Tiba-tiba dengan Jumlah Tak Terhitung, Ubur-ubur di Probolinggo Menghilang

Harsono menuturkan, pelaku mengonsumsi sabu agar kuat main game online Mobil Legend dan PUBG, karena mengaku bosan dan jenuh diam di rumah saat perusahaan mereka melakukan work from home, sebagai langkah physical distancing.

"Mereka beralasan bosan diam di rumah gara-gara pandemi Covid-19. Satu pelaku yang bekerja di pabrik kedapatan jadwal seminggu masuk, seminggu libur. Satu pelaku lainnya giliran pekan ini WFH," ujar Harsono.

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,72 gram, ponsel dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Baca juga: Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Bali Saat Pandemi Covid-19

Lukman mengaku, membeli paket sabu seharga Rp 800.000 dari seseorang. Transaksinya di wilaya Kota Probolinggo.

"Bosan di rumah terus, pak. Nyabu sambil main game," ujar Lukman, kepada wartawan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

Serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com