Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Tegal, Teguran Lisan hingga Pengambilan Paksa Barang

Kompas.com - 22/04/2020, 22:19 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal Jawa Tengah menyiapkan sanksi kepada warga atau perusahaan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mulai Kamis (23/4/2020) hingga 6 Mei 2020.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengemukakan, sanksi disiapkan mulai dari teguran lisan hingga pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Menurut Dedy, hal itu sesuai dengan yang disebutkan dalam Perwal No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19).

"Sanksinya ada dalam Perwal. Itu sudah sesuai undang-undang," kata Dedy usai memberikan arahan kepada ratusan petugas gabungan PSBB, di Balai Kota Tegal, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Di Hadapan Petugas Gabungan PSBB, Wali Kota Tegal: Jangan Main-main, Ini Panggilan Jiwa

Dalam Pasal 32 Perwal No. 8 Tahun 2020, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi administrasi.

Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Serta penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sebuah perusahaan.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menyatakan akan mendukung langkah Pemkot dalam pelaksanaan PSBB.

Siti Rondhijah mengatakan, pihaknya akan mengedepankan upaya preventif sebelum sampai ke penindakan hukum pelanggar PSBB.

"Polri bekerja sama dengan seluruh unsur terkait, mengedapankan preemtif dan preventif untuk meminimalisir pelanggaran selama PSBB," kata Rondhijah, melalui pesan singkat.

Rondhijah mengatakan, pihaknya akan bersinergi dalam menyukseskan untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan PSBB oleh Pemkot Tegal.

"Berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk melaksanakan pengamanan di pos check point dan pos pantau," kata Rondhijah.

Baca juga: Jelang PSBB di Tegal, Akses Masuk dari Jalan Nasional Dipasang Barikade Beton

Menurut Rondhijah, sanksi administrasi diberikan oleh Satpol PP kepada warga yang tidak patuh saat PSBB sesuai dengan Perwal No. 8 Tahun 2020.

"Sanksi dilaksanakan sesuai Perwal-nya. Kita kedepankan Satpol PP terkait sanksi administratif. Apabila terjadi tindak pidana maka kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap potensi gangguan keamanan, pihaknya bersama instasi terkait akan melakukan patroli rutin.

"TNI dan Polri bersama Satpol PP dan Dinas terkait melaksanakan patroli pada jam rawan, dan dilaksanakan dengan jadwal yang sudah disusun oleh Satpol PP," ujar Rondhijah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com