PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FSP (30) ditangkap polisi di kawasan Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (20/4/2020).
FSP diduga melakukan ujaran kebencian kepada polisi yang sedang melakukan imbauan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di media sosial.
"Betul sudah kita amankan. Pelaku memposting kata-kata kotor dan menghina polisi yang melakukan imbauan PSBB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Satu Keluarga di Purwakarta Dibacok Orang Tak Dikenal
Rico mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada warga Padang yang melakukan ujaran kebencian terhadap polisi di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas dan alamat pelaku.
"Setelah itu kita amankan tersangka yang mengakui sebagai pemilik akun tersebut," kata Rico.
Baca juga: Seorang Profesor di Sumsel Mengaku Menemukan Antivirus Covid-19
Menurut Rico, FSP telah menyampaikan permohonan maaf kepada polisi dan menghapus kata-kata penghinaan yang dituliskan di akun media sosial.
"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan. Pelaku tidak kita tahan, tapi wajib lapor," kata Rico.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Warga Kota Padang yang Melanggar PSBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.