Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi ASN yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Kenaikan Gaji Ditunda

Kompas.com - 21/04/2020, 18:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE Nomor 800/703/22/2020 tertanggal 9 April 2020 tersebut menegaskan ASN Pemkab Magelang dilarang bepergian ke luar daerah, hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan tersebut, diharuskan mendapatkan izin dari atasan masing-masing," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Warga dari Wilayah PSBB dan Zona Merah Dilarang Mudik

Dalam SE ini juga disampaikan agar ASN turut serta memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker ketika bepergian ke luar rumah.

Hal penting lainnya, ASN harus bisa menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait Covid-19.

"ASN harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak, secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," kata Nanda.

Baca juga: Bupati Sumedang: ASN Dilarang Mudik Lebaran

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto menambahkan, ASN yang melanggar akan dijatuhkan sanksi tegas jika diketahui mudik ke luar daerah.

"Sanksi hukumannya mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji," paparnya.

Menurut Eko, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona.

 "Jika atasannya langsung sampai tidak mengambil tindakan, sesuai PP 53/2010, akan dikenai sanksi yang sama dengan yang nekat mudik," tegas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com