Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkerumun Saat PSBB Makassar Disebut Ikut Sebarkan Covid-19 dan Bisa Dipidana

Kompas.com - 21/04/2020, 16:39 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan, orang yang berkerumun saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat disebut penyebar Covid-19 dan dapat dipidana sesuai dengan UU Karantina Kesehatan.

 “Orang yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum langsung dibubarkan paksa. Jika orang itu melakukan pelanggaran sama dengan berkerumun massa, bisa disebut ikut menyebarkan Covid-19 dan membahayakan nyawa orang lain. Ada pidananya sesuai dengan UU Karantina Kesehatan,” tegas Iqbal, Selasa (21/4/2020).

Menurut Iqbal, dalam aturan PSBB sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah, apalagi berkerumun.

Baca juga: PJ Wali Kota Makassar Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona

Jika dalam penerapan PSBB di Kota Makassar, petugas di lapangan akan melakukan tindakan langsung hingga pemberian sanksi pidana kepada pelanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kita bisa tindak langsung orang yang tidak pakai masker dengan diberikan masker. Kalau orang yang berkerumun, bisa langsung dibubarkan paksa, Perusahaan-perusahan yang melanggar, bisa ditutup paksa dan ancamannya bisa dicabut izin usahanya. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama kedua kalinya, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, penerintah terus melakukan sosialisasi tentang penyebaran virus corona covid-19.

Selain itu, pemerintah membagikan bantuan sembako kepada masyarakat untuk kebutuhan hidup.

Pemerintah daerah juga menyiapkan rumah karantina bagi PDP, maupun orang yang terkonfirmasi virus corona.

“Mulai hari ini, kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Pemberian bantuan kepada masyarakat, berdasarkan data dari RT/RW yang diterima pemerintah Kota Makassar. Adapun warga yang tidak dapat bantuan pemerintah, dapat menghubungi call center dan petugas dari Dinas Sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” tambahnya.  

Baca juga: Ini Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Langgar PSBB di Makassar

Diketahui, setelah pengajuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Makassar membuat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar tentang aturan-aturan yang berlaku.

Adapun pemberlakuan PSBB di Kota Makassar yakni tahap sosialisasi mulai  tanggal 17 hingga 20 April 2020, tahap uji coba, tanggal 21 hingga 23 April 2020, tahap pelaksanaan PSBB tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Adapun aturan aktivitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.

Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum yang dihadiri di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com