Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 15:36 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memperketat akses jalur masuk ke wilayah Jawa Barat menyusul pengumuman larangan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pintu-pintu di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperketat bila tujuannya tidak ada urgensi. Jadi kegiatan bolak-balik secara sosial tidak akan tembus di wilayah PSBB kan, protokol yang sama kami berlakukan," ucap Emil, sapaan akrabnya usai meninjau posko penanganan Covid-19 Partai Nasdem di Jalan A. H Nasution, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Menurut Emil, instruksi Presiden juga memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan skema untuk memperketat akses masuk para pemudik.

"Dan instruksi Presiden ini kami jadi punya keleluasaan untuk menterjemahkan lebih ketat. Di titik-titik masuk baik di level RT RW untuk menolak pemudik lebih tegas dengan alasan kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Tol Cikampek, Merak, dan Jagorawi Bakal Disekat

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini. Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com