Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 12:50 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), petugas gabungan siap melakukan pengamanan di wilayah Bandung Raya. Adapun seluruh personel yang dilibatkan sebanyak 4.494 personel gabungan.

"Polri siapkan pengaman PSBB seluruh personel dilibatkan dalam pengamanan, seperti TNI, Polri, Dishub, dan Pol PP,  seluruhnya 4.494," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan pos check point di seluruh Bandung Raya.

"Pos cek point disiapkan seluruhnya 97 lokasi di lima Kabupaten Kota di Bandung Raya," kata Erlangga.

Baca juga: Aturan Lengkap PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan

Check point

Adapun kekuatan personel di masing-masing wilayah termasuk pos check point-nya adalah sebagai berikut:

Untuk Polrestabes Bandung, sekitar 2.590 kekuatan personel diturunkan. Adapun pos check point ada 19 titik, yakni di batas kota 4 pos, gate tol 5 pos, dan 10 pos di dalam kota. Polresta Bandung menurunkan sekitar 480 personel, dan menempatkan sekitar 16 pos check point.

Untuk Polres Cimahi sekitar 842 personel diterjunkan akan melakukan pengamanan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta terdapat sekitar 21 pos check point yang telah disiapkan.

Sedangkan di Polres Sumedang, ada sekitar 1.134 personel yang diterjunkan dan 36 pos check point disiapkan, yakni terdiri dari 7 check point di batas kabupaten, 3 di zona merah, dan 26 check point biasa.

Menurut Erlangga, nantinya petugas yang berjaga di pos check point akan melakukan pemeriksaan terhadap arus keluar masuk baik di Kota Bandung, termasuk wilayah Bandung Raya.

"Seperti pemeriksaan suhu tubuh, imbauan penggunaan masker, dan di dalam pembatasan, kapasitas kendaraan 50 persen dari kapasitas kendaraan," kata Erlangga.

Baca juga: Rangkuman Pergub PSBB di Bandung Raya

Sosialisasi sanksi

Terkait sanksi, pihaknya akan melakukan langkah sosialisasi setelah keluar Peraturan Gubernur (Pergub) dan pemberlakuan PSBB pada Rabu (22/4/2020) dini hari nanti.

"Langkah sosialisasi kepada masyarakat dan nanti kita lakukan cara persuasif dan humanis dan teguran," kata Erlangga.

Dia mengatakan, penerapan PSBB ini dilakukan tergantung di wilayah masing-masing. "Seperti di Kabupaten Bandung yang parsial," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com