SERANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau Tangerang Raya sudah resmi diberlakukan
Pelaksanaan PSBB di tiga wilayah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) yang ditandatangani pada 15 April 2020 lalu.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah Tangerang berlaku selama 16 hari mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.
Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya
Pergub yang memuat 32 pasal tersebut, mengatur pembatasan aktivitas luar rumah, kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan mulai dari kegiatan ibadah hingga aktivitas pekerjaan.
Berikut aturan lengkap Pergub mengenai PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Aturan pembatasan kegiatan dalam Pergub tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB.
Aturan Lengkap PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan sebagai berikut.
Baca juga: Ikuti Aturan PSBB, Gojek Hilangkan Layanan GoRide di Tangerang Raya
Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang mcnggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Walikota.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB scbagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah yang merupakan kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
(5) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah di luar kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota dan instansi lainnya.
Pasal 7
(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
c. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga Pendidikan tinggi, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi dalam pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dalam lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah, dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.