Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 11:03 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau Tangerang Raya sudah resmi diberlakukan

Pelaksanaan PSBB di tiga wilayah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) yang ditandatangani pada 15 April 2020 lalu.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah Tangerang  berlaku selama 16 hari mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Pergub yang memuat 32 pasal tersebut, mengatur pembatasan aktivitas luar rumah, kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan mulai dari kegiatan ibadah hingga aktivitas pekerjaan.

Berikut aturan lengkap Pergub mengenai PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Aturan pembatasan kegiatan dalam Pergub tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB.

Aturan Lengkap PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan sebagai berikut.

Baca juga: Ikuti Aturan PSBB, Gojek Hilangkan Layanan GoRide di Tangerang Raya

PELAKSANAAN PSBB

Pasal 5

(1)  Dalam  upaya  mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

(2) PSBB  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili   dan/atau   berkegiatan   di   Kabupaten  Tangerang,   Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:

a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan

b.   menggunakan masker di luar rumah.

(4)  Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.  pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c.  kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d.  kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e.  kegiatan sosial dan budaya; dan

f.   pergerakan orang dan barang mcnggunakan moda transportasi.

(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Walikota.

(6)  Jangka waktu pemberlakuan PSBB scbagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bagian Kedua

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 6

(1)  Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

(2) Dalam   pelaksanaan   penghentian   sementara   kegiatan   di   sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), semua  aktivitas  pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.

(3)  Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.

(4)  Teknis   pelaksanaan   dan   evaluasi   pembelajaran   serta   pelayanan administrasi  sekolah  yang  merupakan  kewenangan  Daerah  Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

(5)  Teknis   pelaksanaan   dan   evaluasi   pembelajaran   serta   pelayanan administrasi   sekolah   di   luar  kewenangan  Daerah   Provinsi  selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota dan instansi lainnya.

Pasal 7

(1) Institusi  pendidikan  lainnya  yang  dilakukan  penghentian  sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:

a.  lembaga pendidikan tinggi;

b.  lembaga pelatihan;

c.  lembaga penelitian,

d.  lembaga pembinaan; dan

c.  lembaga sejenisnya.

(2)  Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1),  dikecualikan bagi lembaga Pendidikan tinggi, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

(3)  pelaksanaan penghentian   sementara   kegiatan   di   institusi dalam pendidikan  lainnya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8

(1)  Dalam  penghentian  sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:

a.  memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;

b.  melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di  lokasi  dan  lingkungan  sekolah  dan/atau  institusi  pendidikan lainnya; dan

c.  menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dalam lingkungan sekolah   dan/atau institusi pendidikan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:

a.  membersihkan   dan  melakukan  disinfeksi  sarana  dan   prasarana  sekolah, dan

b.  menerapkan  protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com