ANAMBAS, KOMPAS.com – Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten anambas, tepatnya Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diserang sejumlah remaja, Sabtu (18/4/2020) malam kemarin.
Meski tidak ada korban jiwa, namun dari kejadian ini posko tersebut dikabarkan rusak karena telah diamuk sejumlah remaja yang melakukan penyerangan tersebut dengan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Julius membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan saat ini kasusnya telah ditangani Polres Kepulauan Anambas.
Polisi sudah menangkap sejumlah remaja yang menyerang dan merusak Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung tersebut.
“Pelakunya ada tiga orang remaja dan semuanya sudah kami amankan dan kami jebloskan ke sel tahanan Polres Kepulauan Anambas,” kata Julius melalui telepon, Selasa (21/4/2020).
Dijelaskan Julius, peristiwa penyerangan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung karena para pelaku tidak terima dibubarkan paksa oleh Tim Gugus Tugas saat mereka kumpul-kumpul.
Pembubaran tersebut dilakukan saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban social distancing. Penertiban tersebut berujung ketegangan antara petugas dengan para pelaku.
Bahkan pelaku yang masih remaja sempat mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan hingga tidak sengaja baju salah satu pelaku ketarik oleh petugas.
Setelah itu, petugas ditunggu oleh pelaku bersama teman-temanya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung.
“Beruntung kasus ini cepat dilaporkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal,” terang Julius.
Kini para pelaku masing-masing berinisial TM, RW dan DR ditetapkan sebagai tersangka.
Personel Polsek Jemaja juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat yang diujungnya terpasang mata pisau yang dapat membahayakan orang lain.
“Ketiga pelaku telah kami tahan sejak, Minggu (19/4/2020) dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.