BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ema, Perwal dalam rangka penanganan virus corona itu tidak secara spesifik membahas tentang sanksi yang akan diberikan kepada orang atau perusahaan yang melanggar aturan.
"Kita tidak sespesifik kepada sanksi, karena kata ahli hukum, dalam kaidah hukum, Perwal tidak boleh menekankan atau mengatur masalah sanksi," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Pasien Tewas Gantung Diri di Ranjang Rumah Sakit
Meski demikian, menurut Ema, penegakkan sanksi kepada pelanggar akan disesuaikan.
Sebab, Perwal juga menjelaskan sampai penegakan sanksi sesuai undang-undang.
"Kalau ada unsurnya pidana, pasti yang berkenaan dengan pidana. Kalau misalnya persoalan melabrak Perda, ya sanksi dalam Perda yang diterapkan," kata Ema.
Ema mengatakan, untuk menetapkan sanksi, Pemerintah wajib terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Positif Corona, Wali Kota Tanjungpinang Butuh 20 Kantong Darah
Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan juga mengenai sanksi bagi pelanggar.
Sebagai contoh, pada Pasal 14, diatur bahwa selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang berkerumun di tempat umum.