SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya akan mengikuti seluruh prosedur penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang dibahas di Provinsi Jawa Timur. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengikuti peraturan gubernur (pergub) terkait penerapan itu.
"Ya nanti kita ikuti pergubnya, semalam (rapat koordinasi bersama Pemprov Jatim) katanya draf (pergub) sudah detail, jadi kita ikuti pergubnya," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Senin (20/4/2020).
Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, pemkot mengikuti seluruh prosedur yang dibahas di provinsi.
"Jadi kalau untuk PSBB Kota Surabaya, kami mengikuti semua prosedur yang saat ini lagi dibahas di tingkat gubernur, yang lagi dibahas adalah peraturan gubernur untuk mengatur dua kabupaten dan satu kota," kata Fikser.
Baca juga: Hasil Kajian, PSBB Penting untuk Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya telah menerima draf final peraturan gubernur terkait PSBB tersebut.
Pemkot Surabaya akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas draf final pergub tersebut. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat itu adalah masalah pendidikan dan perhubungan.
Seluruh sektor, kata Fikser, harus berkoordinasi agar penerapan PSBB bisa efektif di Surabaya.
"Setelah dibahas internal pemkot, nanti ini disampaikan kepada provinsi untuk dituangkan dalam peraturan gubernur," katanya.
Ketika pergub tentang PSBB keluar, Pemkot Surabaya akan menerbitkan peraturan wali kota yang menjelaskan secara rinci penerapan PSBB di Surabaya.
"Pemkot belum bisa menyampaikan secara keseluruhan proses apa saja yang akan dilaksanakan, tapi prinsipnya pemkot mengikuti proses yang saat ini sedang berjalan di pemprov untuk pembahasan PSBB. Supaya PSBB ini betul-betul efektif bila nantinya PSBB itu sudah pasti dilaksanakan di Surabaya," ujar dia.