Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona, Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Makassar Dilaksanakan di Rumah

Kompas.com - 20/04/2020, 11:32 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri di rumah menyusul pandemi virus corona (Covid-19).

Seruan ini tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Makassar nomor  452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

“Ini juga seiring pelaksanaan PSBB yang sudah mulai di uji coba kan besok yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Stok Pangan Aman Sampai Idul Fitri

Dalam seruan tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh ormas Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan shalat tarawih, tadarus Al Quran dilakukan bersama anggota keluarga di rumah.

“Takbir keliling cukup dilakukan di masjid atau mushala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online, iktikaf, dan meniadakan shalat Id secara berjamaah tahun ini” tuturnya.

Baca juga: PSBB di Makassar, Restoran dan Warkop Hanya Layani Take Away

Terkait pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah dan mal, kata dia, akan dilakukan dengan cara penjemputan ke setiap rumah.

"Penyaluran zakat fitrah harus dilaksanakan dengan baik tetapi tak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com