Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpad Bebaskan Biaya Kuliah Mahasiswa Tertentu, Perhatikan Syaratnya

Kompas.com - 20/04/2020, 08:42 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) memperpanjang masa studi bagi mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, Unpad pun membebaskan biaya pendidikan.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi mengatakan, kebijakan khusus tersebut berupa perpanjangan satu semester.

“Kebijakan ini untuk mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan, tetapi mendapat kendala terutama terhambat dampak wabah Covid-19, sehingga tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu,” ujar Dandi dalam rilisnya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Laboratorium BSL3 Unpad Bisa Periksa 1.000 Sampel Covid-19 Per Hari

Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Dalam SK tersebut, selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dandi menjelaskan, ada beberapa syarat yang diajukan untuk bisa memperoleh kebijakan tersebut.

Pertama, mahasiswa tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan.

“Usulan mengenai risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini,” jelasnya.

Kedua, mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama, tetapi mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhirnya.

Hambatan yang dimaksud dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH).

“Atau hambatan karena dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus corona,” imbuh Dandi.

Syarat ketiga, kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan proses pembimbingan tetapi tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan.

Hal ini berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan. Kemudian ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa program profesi, magister, atau spesialis.

Serta Penelaahan Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa program Doktor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com