Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hukuman untuk Perwira Polisi yang Pukul 3 Bintara dan Jadi Viral

Kompas.com - 19/04/2020, 13:31 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang perwira polisi di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Perwira tersebut melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman.

Aksi pemukulan itu terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.

Baca juga: Tidak Hanya di Solo, Cacing Dalam Jumlah Banyak Juga Muncul di Klaten

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode terhadap perwira tersebut.

Selain itu, perwira tersebut ditahan selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.

Tak hanya itu, perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sudah selesai di Propam. Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: Kisah Guru Berkeliling 6 Kampung, Bantu Murid Belajar di Rumah

Adapun, perwira tersebut merupakan tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar.

Kemudian, dia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com