MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memastikan stok pangan untuk warga aman meski Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pangan nggak ada masalah. Saya sampaikan Makassar ini deflasi harga-harga sembako itu turun murah dan ketersediaan kita tiga bulan cukup, jadi enggak usah panik. Selama PSBB di Makassar, Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan pangan di Sulsel aman,” ujar Nurdin Abdullah, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Jelang PSBB di Makassar, Gubernur Minta Warga Tidak Panic Buying
Nurdin mengatakan, Pemprov Sulsel akan ikut mendukung penuh Pemkot Makassar saat diberlakukan PSBB.
"Dengan PSBB ini, kalaupun ada isolasi wilayah, itu tingkatnya skala kecil. Mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan, itupun pada episentrum penularan," jelasnya.
Terpenting, lanjutnya, bagaimana pemerintah betul-betul melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat mengetahui ada sanksi yang berlaku setelah ditetapkan PSBB.
“Jangan sampai masyarakat kena sanksi padahal dia tidak tahu. Penegakan hukum itu diawali dengan sosialisasi, kedua uji coba. Kalau uji cobanya selesai, kita baru berlakukan,” ujarnya,
Baca juga: Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menjelaskan, sebelum dimulai penerapan PSBB di Kota Makassar, hari ini Jumat (17/4/2020) akan dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari hingga 20 April.
Kemudian akan mulai diuji coba selama tiga hari dari tanggal 21 hingga 23 April mendatang,
“Jadi kita lakukan tahapan sosialisasi dulu, baru masuk ke tahap uji coba. Setelah tahapan itu, kita terapkan PSBB 24 April hingga 7 Mei 2020 di Kota Makassar. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang dan dijadwalkan selesai dua hari,” kata Iqbal.
Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.
“Pelanggar PSBB bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.