Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas

Kompas.com - 17/04/2020, 19:56 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Ada penambahan satu tersangka lagi, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020).

Berry mengatakan, tersangka baru itu berinisial A (26) warga Kecamatan Pekuncen.

Tersangka A diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans.

Baca juga: PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas

Tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dia sebelumnya saksi yang (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk sementara tidak ditahan," ujar Berry.

Dengan penetapan tersangka baru, hingga saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka lainnya yaitu K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat

Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com