Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Nusakambangan, 3 Pria Ditangkap karena Curi Sepeda Motor

Kompas.com - 17/04/2020, 18:11 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Tiga orang mantan narapidana (napi) yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nuskambangan harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mencuri sepeda motor di Kebumen, Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka yaitu inisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen dan JO (21) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," kata Rudy melalui siaran pers, Jumat (17/42020).

Baca juga: Polisi Tak Segan Tembak Napi Asimilasi Corona yang Berulah

Rudy mengatakan, ketiga tersangka diduga mencuri sepeda motor jenis matic milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen, Rabu (16/4/2020) sekitar pukul 10.30 WIB yang diparkir di halaman rumahnya.

"Ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen, modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," jelas Rudy.

Para tersangka, kata Rudy, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Napi Otak Rusuh Lapas Manado Tempati Lapas One Man One Cell di Nuskambangan

Rudy mengatakan, sebelumnya tersangka AM divonis 5 tahun 4 bulan penjara karena melakukan serangkaian pencurian telepon seluler, sepeda motor, laptop di Petanahan, Kebumen. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada 1 April.

Kemudian tersangka DI, kata Rudy, divonis 22 bulan penjara karena pencurian burung di Kecamatan Alian, Kebumen pada tahun 2019. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada 2 April

Sedangkan tersangka JO sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara kasus pencurian telepon seluler pada 2018 di Purwokerto. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com