MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap Edo (25), karena diduga menancapkan anak panah ke dada seorang anggota polisi saat pembubaran aksi tawuran dua kelompok di Jalan Kumala 2, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (16/4/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli mengatakan, Edo ditangkap saat berada di rumahnya, Kecamatan Tamalate, Kamis sore.
Edo diduga provokator aksi tawuran dua kelompok yang berlangsung dua hari berturut-turut.
"Pelaku diketahui orang yang melukai anggota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Ramli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020) siang.
Baca juga: Dua Kubu Remaja Tawuran di Tengah Wabah Covid-19, Seorang Polisi Luka Kena Anak Panah
Dari hasil interogasi, Edo diketahui menancapkan anak panah ke dada anggota polisi dengan menggunakan busur rakitan.
Saat pembubaran aksi tawuran tersebut, Edo memanah dua kali ke arah anggota polisi.
"Dari penangkapan kami menyita dua anak panah dan satu buah ketapel yang diduga digunakan pelaku saat memanah," ujar Ramli.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Tawuran di Makassar
Ketika polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku tawuran, kata Ramli, Edo mencoba melarikan diri sesaat setelah turun dari mobil.