Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Oknum Polisi yang Dalangi Pembobolan Minimarket di OKI

Kompas.com - 16/04/2020, 17:12 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Aparat polisi dari Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya bersama personel Unit Pidum Polres Ogan Komering Ilir membekuk enam orang pelaku pembobolan sebuah minimarket di Desa Kemang Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan. 

Ironisnya, otak dari aksi pembobolan itu adalah salah seorang oknum anggota Polri yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Propam Polres OKI karena desersi.

Dengan menggunakan kendaraan roda empat, dua dari pelaku yang ditangkap terakhir dibawa ke Mapolsek Mesuji Raya OKI. Sementara keempat orang lainnya sudah diamankan terlebih dahulu.

Baca juga: Kibuli Adik Sendiri, Pemuda ini Bobol Brankas Minimarket dan Curi Uang Belasan Juta Rupiah

Kapolsek Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020), mengatakan, keenam pelaku masing-masing berinisial YTO, YSR, ZDN, DH, AT dan TRO yang merupakan warga Mesuji Raya dan Lempuing Jaya, OKI, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pemilik minimarket yang dibobol keenam pelaku.

Ironisnya, kelima pelaku adalah pegawai minimarket tersebut. Sedangkan otaknya berinisial YTO adalah oknum polisi yang desersi dan sudah masuk DPO Propam Polres OKI.

“Kami berhasil mengungkap pelaku pembobolan karena menemukan kejanggalan dari laporan kepala toko YSR tanggal12 April lalu, dari sana kami lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan AT dan akhirnya semua pelaku lainnya dapat kami amankan,” kata Ilham

Modus pembobolan, jelas Ilham, adalah dengan cara membobol brankas minimarket setelah terlebih dahulu merusak kunci pintu swalayan itu menggunakan linggis.

“Sementara salah kasir minimarket diminta meninggalkan kunci brankas oleh YSR sehingga memudahkan pelaku membobol brankas,” terang Ilham

Dalam aksi itu, keenam pelaku itu berhasil menggondol uang dalam brankas sebesar Rp 198 juta dan 7 slop rokok berbagai merek.   

“Pelaku berhasil membawa uang dalam brankas sebesar Rp 198 juta dan 7 slop rokok, namun saat diamakan sisa uang yang berhasil disita dari pelaku tinggal Rp 40 juta, sedangkan yang lain menurut pelaku YTO sudah digunakan untuk membayar utang,” tambah Ilham.

Selain menangkap enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa yang sebesar Rp 40 juta, linggis untuk membobol pintu minimarket, beberapa bungkus rokok dan sarung tangan karet yang sempat dibuang ke sungai.

Baca juga: Polisi Curi Cokelat dan Baterai di Minimarket di Medan, Bawa Senjata dan Diringkus Warga

Sedangkan CCTV yang juga mereka ambil dan dibuang ke sungai belum ditemukan.

Saat ini, keenam pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mesuji Raya menunggu proses hukum.

 

 

JUDUL FOTO : MESUJI RAYA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com