PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif terinfeksi virus corona (covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, para tersangka tidak ditahan, karena selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif.
"Kooperatif, itu alasan pertama. Dengan penetapan itu (tersangka) setiap hari wajib lapor, sebelumnya seminggu dua kali wajib lapor," kata Whisnu, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Curi 3 Karung Gabah, 2 Warga Banyumas Babak Belur Dihajar Massa
Alasan kedua, kata Whisnu, situasi saat ini tidak memungkinkan melakukan penahanan.
"Situasi, sekarang begini kita tidak tahu yang ditahan terpapar atau tidak, takutnya begitu ditahan ternyata carrier," ujar Whisnu.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, polisi masih terus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hingga saat ini polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi.
Baca juga: Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah
"Kalau kita kelompokkan mulai dari pengantar (jenazah), pokoknya dari awal sampai akhir. Ada Brimob sendiri yang melakukan pemakaman, kemudian BPBD, dari masyarakat sekitar juga sudah ada," kata Whisnu.