Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Ajukan Sumbar untuk PSBB, Bukan hanya di Padang dan Bukittinggi

Kompas.com - 16/04/2020, 08:19 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengajukan Padang dan Bukittinggi untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) batal.

Sebagai gantinya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengusulkan Sumbar ke Menteri Kesehatan untuk melaksanakan PSBB.

"Semua bupati dan wali kota sepakat melaksanakan PSBB untuk Sumbar," kata Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Irwan Prayitno mengatakan awalnya berencana hanya mengusulkan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menerapkan PSBB.

Namun kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, karena tidak dilaksanakan secara menyeluruh.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Sumbar di Mesir Terjebak Lockdown Covid-19, Mengeluh Kekurangan Bekal

Usulan tersebut nantinya akan dipertimbangkan Menteri Kesehatan. Setidaknya keputusan itu akan ke luar dalam waktu 3 hari ke depan.

"Jika disetujui, kemungkinan minggu depan bisa jelas keputusannya," kata Irwan Prayitno.

Setelah itu, berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan Sumbar, Polisi dan dinas terkait lainnnya akan rapat bersama dinas perdagangan tingkat kabupaten kota dan provinsi membicarakan soal pasar, mall, dan lainnya.

Irwan optimistis PSBB akan diterima oleh Menteri Kesehatan. Sebab, Sumbar memiliki budaya perantau pulang kampung saat lebaran, sehingga dikhawatirkan akan menambah jumlah korban.

Baca juga: Satu Petugas RS Pariaman Sumbar Positif Covid-19, Sempat Duduk-Duduk di Kedai

Hingga Rabu (15/4/2020) kemarin tercatat sudah ada 55 kasus positif Covid-19 dengan delapan orang sembuh dan empat meninggal dunia.

Sumbar masuk peringkat 11 besar jumlah kasus terbanyak di nasional di bawah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, Papua dan Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com