BANDUNG, KOMPAS.com - Adrian Ilyas hanafi (20) harus kembali mendekam di penjara setelah menjambret pengendara sepeda motor di Bandung, Jawa Barat.
Adrian sebenarnya baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan penyebaran virus corona dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Adrian bersama rekannya M Maulana Efendi (19) malah harus kembali berurusan dengan polisi.
Baca juga: Viral Video Pria Mengamuk dan Ajak Berkelahi karena Ditegur Tak Pakai Masker
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020.
"Baru bebas tanggal 2 April 2020 kemarin," kata Ulung di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4/2020).
Awalnya, pelaku tengah berkendara di sekitar Jalan Astanaanyar, Bandung.
Para pelaku melihat dua orang tengah mengendarai motor berboncengan.
Salah satu korban terlihat sedang asik menggunakan ponsel.
Baca juga: Kreasi Pelajar SD di Bandung untuk Kampanye Pencegahan Virus Corona
Melihat itu, pelaku kemudian mendekati motor korban dan langsung merampas ponselnya.
"Korban sempat jatuh tapi tidak mengalami luka serius," kata Ulung.