PEKANBARU, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, direncanakan mulai berlaku pada 17 April 2020.
Lantas, selama pelaksanaan PSBB, apa saja aturan baru yang akan berlaku bagi masyarakat?
Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat.
Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.
Baca juga: PSBB di Pekanbaru Direncanakan Mulai 17 April 2020
Saat ini, Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur.
Larangan kerumunan hingga jam malam
Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.
Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.
"Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang," ujar Irba saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini
Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru.
Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat.
"Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari. Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB. Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah," sebut Irba.
Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.