Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Pengendali Peredaran Narkoba di Kalbar Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 14/04/2020, 06:19 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan berinisial AS.

AS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengendali peredaran narkoba di Kalbar.

“Kami (Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah terkait vonis hukuman mati tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Gembong Yudha, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Ketua KPK Kembali Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Bencana

Gembong menerangkan, putusan itu tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020.

"Selain AS yang divonis mati, empat orang komplotannya dijatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Gembong.

Pengungkapan komplotan bandar narkoba ini diawali dengan ditangkapnya empat orang yang menjadi komplotan pengedar narkoba, pada 8 April 2019.

Dalam penggerebekan itu, diamankan barang bukti sebanyak 8 kilogram sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Gembong menerangkan, saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Saat Tiga Kurir Ganja 231 Kg Tertunduk Dengar Tuntutan Hukuman Mati..

AS sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019.

“AS merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran,” sebut Gembong.

Gembong mewakili Polda Kalbar mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan tersebut.

Dia mengatakan, dengan dijatuhkan hukuman tertinggi bisa memberi shock therapy bagi bandar narkotika lainnya yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com