Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Ulang Tahun yang Digelar Bule di Bali Saat Wabah Corona

Kompas.com - 13/04/2020, 15:42 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali.

Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pesta tersebut merupakan acara ulang tahun yang dilakukan di sebuah vila di Mengwi, Badung, pada Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 Wita.

Roby mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada seorang berinisial J yang merupakan penanggungjawab acara.

Kepada polisi, J mengaku acara tersebut digelar secara terbatas. Namun, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.

Baca juga: Video Viral Puluhan Bule Gelar Pesta di Tengah Wabah Covid-19 Diduga di Bali

"Jadi, dihadiri terbatas dan tidak ada jual tiket atau undang-undang," kata Roby, saat dihubungi, Senin (13/4/2020) siang.

Pihaknya hanya meminta keterangan kepada J. Ia tidak diamankan ataupun ditahan.

"Kalau diamankan belum sampai ke sana karena belum ada landasan hukumnya," kata dia.

Kepada warga maupun turis asing, Roby mengimbau untuk tak melalukan pesta atau kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang.

Jika ditemukan lagi hal serupa, maka akan langsung dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali viral.

Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ). 

Video yang diunggah di akun Instagram @infobalitoday ini mendapat kecaman dari warganet.

Baca juga: Meski Dilarang, Masih Saja Ada Bule yang Nekat Surfing di Pantai Bali

Sebab, mereka seperti mengabaikan imbaun untuk menjaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran virus corona.

Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com