Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Positif Covid-19 Tak Jujur Saat Diperiksa, 76 Pegawai RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test

Kompas.com - 10/04/2020, 22:16 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GROBOGAN,KOMPAS.com - Sebanyak 76 pekerja RSUD dr Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi, Grobogan yang kontak dengan pasien positif Covid-19 asal Kecamatan Geyer dijadwalkan akan segera jalani rapid test.

Wakil Direktur RSUD dr Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Titik Wahyuningsih, mengatakan, pasien asal Desa Bangsri tersebut tidak jujur saat dimintai keterangan.

Pasien tersebut mengaku tidak pernah pergi ke luar negeri maupun ke daerah yang statusnya zona merah Covid-19.

Baca juga: Fakta Wanita Mengaku ODP Saat Dirazia, Berbohong dan Diminta Pulang ke Bukittinggi 

Dari keterangan inilah, pasien tersebut selanjutnya dirawat di salah satu kamar perawatan yang ada di bangsal Aster. 

Selama dirawat, pasien berusia 47 tahun itu juga ditangani dokter spesialis penyakit dalam. Kemudian, kondisinya juga diobservasi lebih lanjut oleh dokter spesialis paru.

Dari pemeriksaan dokter spesialis ini, kondisi pasien ada pneumonia.

Baca juga: Kasus Perdana Covid-19 di Grobogan: TKW dari Hongkong, Pulang Desember 2019, ke Yogyakarta Maret 2020

Ternyata sempat ke luar negeri dan main ke Jogja

"Setelah ditanya lebih lanjut akhirnya pada 30 Maret, pasien baru mengaku kalau pulang dari luar negeri dan sempat main ke Jogja. Setelah menyampaikan keterangan itu, pasien kemudian dipindahkan ke ruang isolasi. Setelah sehat, pasien itu diperbolehkan pulang pada 2 April dan diminta isolasi mandiri di rumah," ungkap Titik, Jumat (10/4/2020).

Pasien ini sempat diambil sampel lendirnya untuk diuji di laboratorium di Yogyakarta. Kemudian, hasil uji swab menyatakan kalau pasien itu positif Covid-19.

"Ada 76 orang yang sempat kontak langsung dengan pasien itu mulai tanggal 24 sampai 30 Maret. Mereka ini akan kita rapid test. Diantaranya  petugas pendaftaran, IGD, dokter, perawat, hingga tenaga kebersihan," ungkap Titik.

Baca juga: Unggah Informasi Bohong Mengenai Corona di Youtube-nya, Kuli Bangunan Diancam Penjara 6 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com