PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 92/SE/2020, yang dilihat Kompas.com, Kamis (9/4/2020), tentang antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Gubernur Riau menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk terus memperhatikan kegiatan masyarakat.
Berikut intruksi Gubernur Riau.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah
Pertama, melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing.
Setiap daerah tidak melakukan aktivitas mudik pulang kampung, dan tidak melakukan tradisi menjelang Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.
Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada bulan Ramadhan dengan beribadah di rumah masing-masing, seperti shalat tarawih, tadarus Al Quran, serta melarang adanya buka puasa bersama.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Baca juga: MUI: Jika Wabah Covid-19 Masih Tak Terkendali, Shalat Idul Fitri Ditiadakan
Seperti diketahui, Gubernur Riau juga telah menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, yang dimulai sejak 3 April hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Peningkatan status seiring dengan bertambahnya jumlah pasien positif virus corona di Bumi Lancang Kuning.
Pada saat ini, jumlah kasus positif corona di Riau 12 orang. Satu pasien di antaranya sudah sembuh dan dipulangkan, sedangkan 11 pasien masih dirawat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.